Frequently Asked Questions

E-Kinerja adalah aplikasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang menyebutkan "Kepala Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di Instansi Pemerintah". E-Kinerja wajib dipakai oleh seluruh ASN sebagai perekam data kinerja (SKP).

Seluruh Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menggunakan Username berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Password akun MySAPK/MyASN

Anda dapat membuat password akun MySAPK/MyASN yang baru (reset password) pada laman https://myasn.bkn.go.id , dengan syarat email yang terdaftar pada akun MySAPK/MyASN masih aktif (dapat dibuka), karena kode token untuk reset password nantinya akan dikirimkan ke email tersebut.

Anda dapat meminta bantuan kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan peremajaan data email pada akun MySAPK/MyASN anda

Pastikan anda dan atasan anda memiliki ID Unit Kerja yang sama pada Profil E-Kinerja masing-masing. Jika anda dan atasan anda tidak memiliki ID unit kerja yang sama, maka penyesuaian data unit kerja dapat dilakukan secara mandiri pada akun E-Kinerja masing-masing. Dengan cara, dari menu Profil, klik tombol kuning Edit Profil, kemudian pada kolom unit kerja ketikkan nama unit kerja yang seharusnya, ketika anda mengetik akan muncul pilihan nama unit kerja sesuai yang anda ketikkan. lalu pilih unit kerja yang seharusnya dimana anda ditempatkan.

Pada aplikasi E-Kinerja hanya ada 2 Jenis Pegawai yaitu Pimpinan dan Pegawai. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permenpan 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome atau outcome antara atau output atau layanan), dan atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut, maka anda berhak klaim sebagai pimpinan unit kerja, dengan cara masuk ke menu Profil, pilih tab Klaim Pimpinan Unit Kerja, kemudian anda klik tombol hijau Klaim Pimpinan Unit Kerja. setelah itu pastikan pada Tab Data Pribadi bahwa Jenis Pegawai Anda adalah Pimpinan

Tidak. Jika anda diamanahkan sebagai Plt/Plh maka di Data Pribadi anda pada akun E-Kinerja, anda tetap berjenis sebagai Pegawai. Namun sebagai Plt/Plh anda berhak menjadi Pejabat Penilai Kinerja dengan membuat SKP selaku Plt/Plh. Dan untuk berstatus Plt/Plh pada aplikasi E-Kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri, hal ini adalah wewenang dari Admin Aplikasi E-Kinerja BKPSDM.

Ya. Di Aplikasi E-Kinerja anda harus membuat 2 SKP, yaitu SKP jabatan definitif dan SKP jabatan Plt/Plh. Hal ini diperlukan agar Pegawai pada Unit Kerja dimana anda berstatus sebagai Plt/Plh dapat membuat SKP. Karena prinsip penyusunan SKP adalah Cascading, artinya prosesnya harus dimulai dari Pimpinan Unit Kerja Mandiri.

Tab Lisdt Pegawai Satu Unit Kerja di Menu Profil E-Kinerja berisikan seluruh ASN yang memiliki ID Unit Kerja yang sama di akun E-Kinerja. Maka pada akun setiap orang Tab ini minimal berisikan 1 orang yaitu pemilik akun itu sendiri.